PRODUK UNDANG
-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M. Si
Oleh:
Steven Osvaldo
Tarigan
171201202
Hut 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Produk Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Kehutanan
Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan
kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak
dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia. Tata kelola hutan dan lahan di
Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan
legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai
pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung
dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat
kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain
sebagainya.
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan
perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan
perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan
peraturan perundangan di Indonesia:
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Presiden
·
Peraturan Daerah Provinsi
·
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebaliknya tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari
prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti
pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh
publik.Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola hutan dan lahan baik
di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai berikut:
1. Prinsip
Internasional
Pentingnya
kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan
berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun
1992, yang tercantum dalam “Forest Principle 19” yang memberikan arahan
pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi seluruh elemen ekosistem demi
keberlanjutan, yang relevan diantaranya adalah:
States have the
sovereign and inalienable right to utilize, manage and develop their forests in
accordance with their development needs and level of socio-economic development
and on the basis of national policies consistent with sustainable development
and legislation, including the conversion of such areas for other uses within
the overall socioeconomic development plan and based on rational land-usepolicies
(principe 2a)
Governments
should promote and provide opportunities for the participation of interested
parties, including local communities and indigenous people, industries, labour,
nongovernmentalorganisationsand individuals,forest dwellers and women, in the
development, implementation and planning of national forest policies (principe
2d)
Meskipun “Forest
Principle” tidak bersifat mengikat secara hukum (non legally binding),
tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata kelola yang harus dilaksanakan
oleh negara-negara yang menandatanganinya.
2. Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-Undang
Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967
tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa
pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta
masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam
pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status
hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun demikian, undang-undang ini
belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di
kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang
berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat
pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan
pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang
Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan
Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan
untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan
menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan
dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat
pemanfaatan ruang.
Undang-Undang
Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar
memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat
badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam
hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh dan
merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang mengurusi
pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti undang-undang ini
dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem Informasi
Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik
dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang
Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan revisi dari
Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam
hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung
perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan
bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi
masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang
Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan
kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata
kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam
penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang
Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah
utama dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar
instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah,
mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan
kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map
Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi,
termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain
lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam
hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang
Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi
pihak yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu
(apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau
masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga
sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah landasan hukum
untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin perkebunan.
Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor 98/2013 tentang
pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan dengan pemberian izin bagi
para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam kaitannya dengan tata kelola
hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan ini memperhatikan Inpres nomor
16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor
6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola
hutan alam primer dan lahan gambut.
Undang–Undang
Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata
kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan
dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan
kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Undang–Undang
Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004
tentang Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam
undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan
daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan
lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14,
diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi
antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan
taman hutan raya di kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan
kota.
Undang-Undang
Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika
hal ini tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun
kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser
dan punah.
Undang-Undang
Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
(UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah
adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat
melalui pembentukan Desa Adat.
Undang-Undang
tentang Kehutanan
Undang-Undang
merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar
dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan
perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945. Berikut adalah
Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU No. 32
Tahun 2009
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral dan
Batubara
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5 Tahun
1967
|
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan
|
Diganti dengan UU No. 41
Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun 2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan
disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan
dan
Fungsi Kawasan Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
Bahan Berbahaya
dan Beracun
|
|
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan
Tanah untuk Produksi
Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata
Cara Pengalihan
Perlindungan Varietas
Tanaman dan Penggunaan Varietas
yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan
Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran
dan
atau Perusakan Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk
Rekayasa Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan
Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang
Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai
Dampak
Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah
Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan
Suaka
Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan
Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan
Kawasan Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata
Alam di Suaka
Margasatwa,
Taman Nasional, Taman
Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah (PP) No.
38 Tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat
Geografis
Titik-Titik Garis
Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan
Pemerintahan antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan
dan atau Pencemaran
Lingkungan Hidup
yang Berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan
atau Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran
Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya
Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan,
dan Pengawasan
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan
UU No
. 6 Tahun 2014 tentang
Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara
Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan
Pengelolaan
Ekosistem Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan
Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah (PP) No.
27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitan
Undang-Undang Hukum
Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian
Intern
Pemerintah Peraturan
Pemerintah Ri No. 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 45
Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan
dan
Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang No.
14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan
Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian
Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan
Hubungan dan Kerjasama
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan
Pengelolaan
Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum)
Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan
Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan
dan Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah
Rumah
Tangga dan Sampah
Sejenis
Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian
Pencemaran Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas
Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun
1999 tentang Pengolahan
Limbah Berbahaya dan
Beracun
|
Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini
adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang
berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
|
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun
2011
|
Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun
2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
|
Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
|
|
Peraturan
Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun
1999
|
Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun
2015
|
Tata Cara
Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang
Berada dalam Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun
2014
|
Pedoman
Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun
2009
|
Pengendalian
Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang
terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata
ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang
terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU No. 32
Tahun 2009
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral dan
Batubara
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5 Tahun
1967
|
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan
|
Diganti dengan UU No. 41
Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenaiKeanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun 2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan
disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
||
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi
Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan
Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh
Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
||
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan
Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka
Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)
No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis
Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)
No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP)
No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan
Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
|
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun
2011
|
Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun
2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
|
Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
|
|
Peraturan
Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun
1999
|
Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun
2015
|
Tata Cara
Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang
Berada dalam Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun
2014
|
Pedoman
Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun
2009
|
Pengendalian
Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang
terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata
ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang
terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU No. 32
Tahun 2009
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral dan
Batubara
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5 Tahun
1967
|
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan
|
Diganti dengan UU No. 41
Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenaiKeanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun 2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan
disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
||
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas
Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
||
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun
2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan
Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan
Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian
Negara Republik Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999
tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini
adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang
berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor
Peraturan
|
|
|
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun
2011
|
Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun
2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
|
Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
|
|
Peraturan
Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun
1999
|
Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun
2015
|
Tata Cara
Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang
Berada dalam Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun
2014
|
Pedoman
Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun
2009
|
Pengendalian
Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang
terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata
ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang
terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU No. 32
Tahun 2009
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral dan
Batubara
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5 Tahun
1967
|
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan
|
Diganti dengan UU No. 41
Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenaiKeanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun 2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan
disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
||
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas
Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
||
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun
2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan
Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan
Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian
Negara Republik Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999
tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini
adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang
berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor
Peraturan
|
Ttentang
|
|
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun
2011
|
Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun
2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
|
Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
|
|
Peraturan
Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun
1999
|
Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun
2015
|
Tata Cara
Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang
Berada dalam Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun
2014
|
Pedoman
Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun
2009
|
Pengendalian
Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang
terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata
ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang
terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU No. 32
Tahun 2009
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral dan
Batubara
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5 Tahun
1967
|
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan
|
Diganti dengan UU No. 41
Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenaiKeanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun 2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan
disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
||
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas
Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
||
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun
2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan
Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan
Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian
Negara Republik Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999
tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan
Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini
adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang
berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
|
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun
2011
|
Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan
Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik
Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun
2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
|
Tata Cara
Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
|
|
Peraturan
Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun
1999
|
Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun
2015
|
Tata Cara
Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang
Berada dalam Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun
2014
|
Pedoman
Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan
Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun
2009
|
Pengendalian
Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang
terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata
ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang
terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Comments
Post a Comment