PRODUK UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M. Si

Oleh:
Steven Osvaldo Tarigan
171201202
Hut 3C
                                     


                                     






PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Produk  Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kehutanan


Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.  Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya. 
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Presiden
·         Peraturan Daerah Provinsi
·         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebaliknya tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh publik.Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola hutan dan lahan baik di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai berikut:

1. Prinsip Internasional
Pentingnya kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam “Forest Principle 19” yang memberikan arahan pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi seluruh elemen ekosistem demi keberlanjutan, yang relevan diantaranya adalah:
States have the sovereign and inalienable right to utilize, manage and develop their forests in accordance with their development needs and level of socio-economic development and on the basis of national policies consistent with sustainable development and legislation, including the conversion of such areas for other uses within the overall socioeconomic development plan and based on rational land-usepolicies (principe 2a)
Governments should promote and provide opportunities for the participation of interested parties, including local communities and indigenous people, industries, labour, nongovernmentalorganisationsand individuals,forest dwellers and women, in the development, implementation and planning of national forest policies (principe 2d)
Meskipun “Forest Principle” tidak bersifat mengikat secara hukum (non legally binding), tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata kelola yang harus dilaksanakan oleh negara-negara yang menandatanganinya.
2. Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin perkebunan. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.


Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser dan punah.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat melalui pembentukan Desa Adat.




Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945. Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014
Desa

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah
 Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan
Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata
Cara Pengalihan
 Perlindungan Varietas
 Tanaman dan Penggunaan Varietas
 yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan
 Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan
 atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk
 Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak
 Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2002
Pengelolaan Limbah Radioaktif
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan
 Pemerintah (PP) Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata
 Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan,
 serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan
 Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata
Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman
Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah (PP) No.
38 Tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat Geografis
Titik-Titik Garis
 Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan
Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan
 Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan
 dan atau Pencemaran
Lingkungan Hidup
yang Berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan,
dan Pengawasan Penyuluhan
 Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No
. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6
 Tahun 2007 tentang Tata
 Hutan dan Penyusunan
 Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan
 Pemerintah (PP) No.
 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitan
Undang-Undang Hukum
Acara Pidana
No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern
 Pemerintah Peraturan
 Pemerintah Ri No. 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah
No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan
 Pemerintah (PP) No. 45
 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan
No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan
 Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan
 Undang-Undang No.
14 Tahun 2008 tentang
 Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota
No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan
Hubungan dan Kerjasama
 Kepolisian Negara Republik
Indonesia
No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas
 Pembantuan
No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan
 Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum)
 Kehutanan Negara
No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan
 dan Satwa Liar
No. 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah
No. 82 Tahun 2001
Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian
 Pencemaran Air
No. 85 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan
 Pemerintah No. 18 Tahun
 1999 tentang Pengolahan
 Limbah Berbahaya dan
Beracun



Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan
Nomor Peraturan
Tentang
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. 


Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenaiKeanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014
Desa

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2002
Pengelolaan Limbah Radioaktif
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota
No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
No. 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
No. 82 Tahun 2001
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
No. 85 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun



Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan
Nomor Peraturan
Tentang
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. 
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenaiKeanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014
Desa

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2002
Pengelolaan Limbah Radioaktif
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota
No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
No. 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
No. 82 Tahun 2001
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
No. 85 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun



Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan
Nomor Peraturan
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. 
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenaiKeanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014
Desa





Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2002
Pengelolaan Limbah Radioaktif
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota
No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
No. 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
No. 82 Tahun 2001
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
No. 85 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun



Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan
Nomor Peraturan
Ttentang
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. 
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenaiKeanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014
Desa






Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan
Tentang
Keterangan
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2002
Pengelolaan Limbah Radioaktif
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota
No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
No. 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
No. 82 Tahun 2001
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
No. 85 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun



Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan
Nomor Peraturan
Tentang
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian, dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.






Comments